Sabtu, 14 Des 2024
  • Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman, Bertaqwa, Berakhlak Mulia, Berprestasi Unggul, Cinta Lingkungan, dan Berbasis Teknologi Informasi Komunikasi

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah SMA N 1 Bumiayu 2021

Telah dilaksanakan kegiatan PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) pada hari KAMIS, 25 November 2021  di SMAN 1 bumiayu. PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.

Tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin.

Aspek PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah)  diantaranya komitmen terhadap tugas, pelaksanaan tugas, dan hasil kerja. Adapun kompetensi yang dinilai hanya terfokus pada bidang manajerial, bidang kewirausahaan dan bidang supervisi guru dan tenaga kependidikan. Kegiatan PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) tahun ini dilakukan dibuka oleh Kasi SMA CABANG DINAS IX YAITU Bapak Sunaryo M.Pd.  dan   oleh pengawas dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang IX Dra. Eva latifah , M.A dan Wiryo Rharajo, S.Pd., M.S.K.

Kegiatan PKKS dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00  WIB. Kegiatan ini diawali oleh penyambutan kepala sekolah dilanjutkan oleh Kasi SMAN  cabang wilayah XI  DAN pengawas. . Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti, tim pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian.  Kegiatan ini berjalan cukup lancar. Harapan kami dari Kelaurga Besar SMA Negeri 1 Bumiayu  PKKS ini bisa menambah kualitas sekolah dan memberikan hasil yang terbaik.

SMAN 1 Bumiayu  dalam upayanya mengukur ketercapaian standar nasional pendidikan dan kinerja kepala sekolah, melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Kegiatan yang dipandu oleh Pengawas SMA Pembina, Dr.tersebut,  dilaksanakan di DI SMAN 1 bumiayu

Kepala sman1 bumiayu H. KHUMAEDI M.Pd.i,  menyampaikan bahwa kegiatan di atas merupakan program rutin tahunan sekolah. Oleh karena itu,  pihaknya telah membentuk tim internal,  yang terdiri dari  PKS,  Guru. Komite,  dan siswa,  untuk mempersiapkan instrumen-instrumen yang diperlukan.

“Kegiatan PKKS adalah program tahunan yang wajib dilaksanakan sekolah.  Oleh karena itu kami telah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaannya,”).

Sementara itu,  Dr. Eva latifah  mengungkapkan bahwa tujuan dari PKKS adalah untuk mengetahui kualitas kemampuan kepala sekolah dan ketercapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah.

“Tujuan utama PKKS adalah untuk mengukur dan mengetahui kualitas kemampuan kepala sekolah. Selaun itu, juga untuk mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah,” ungkapnya.

Lebih jauh dipresentasikannya tentang sasaran, metode, dan langkah-langkah penilaian kinerja. Selanjutnya,  disampaikan juga tentang komponen dan indikator serta kriteria dalam penilaian. Menurutnya, kriteria penilaian menggunakan skala 1-4 untuk menilai komponen Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi Akademik, Pengembaagan Keprofesian Berkelanjutan dan Tugas Tambahan.

Kepela kasi canbang SMA  menandaskan bahwa manfaat yang diperoleh dari program ini adalah untuk menentukan indeks prestasi guna menentukan kebijakan promosi, mutasi, penghargaan, dan pembinaan kemampuan profesional, termasuk penilaian dan penetapan angka kredit.

“Manfaat diselenggarakannya PKKS adalah  adalah untuk menentukan indeks prestasi. Hal ini sangat penting dalam menentukan kebijakan promosi, mutasi, penghargaan dan pembinaan kemampuan lrofesional serta penilaian angka kredit,” tandasnya. ***

Redaksi  : M. Nurkholis, S.Pd

Editor     : Ahmad Nurkholis M, M.Pd

 

 

KELUAR